Pemerintah Indonesia telah
mencanangkan reformasi manajemen keuangan negara baik pada pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah dengan ditetapkannya satu paket undang-undang bidang
keuangan negara, yaitu UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik.
Menurut dalam peraturan
perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan
pertanggungjawaban untuk pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk Laporan
Keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan. Hal tersebut dilakukan sesuai agar tidak ada kecampuran data yang
ada pada setiap Pemerintahan daerah di Indonesia dan berguna untuk memudahkan
para auditor dalam memeriksa hasil transaksi-transaksi yang dilakukan oleh
pemerintah daerah.
Ada 3 unsur laporan
keuangan pemerintah berbasis akrual yang terdiri dari :
- Laporan
Pelaksanaan Anggaran, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran dan
Laporan Perubahan SAL
- Laporan
Finansial, yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan
Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas
- Catatan
Atas Laporan Keuangan
Sebagai bentuk dari
pertanggungjawaban kinerja pemerintah Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk
menyampaikan laporan keuangan kepada para stakeholder; antara lain DPRD dan masyarakat umum.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 31 ayat (1).
Dalam hal ini Gubernur / Bupati / Walikota menyampaikan rancangan peraturan
daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dan harus
disampaikan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan
Keuangan tersebut harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan agar laporan tidak terjadi kesalahan dan mencegah auditor
mengalami kesulitan untuk mendaudit Laporan Keuangan tersebut.
Pengertian Reviu
Apa sih sebenarnya Reviu
itu, Reivu itu adalah pelaksanaan
prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai
bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi
material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan
tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia atau sesuai
dengan basis akuntansi komprehensif yang lain. Pengertian ini
berdasarkan menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Dari pengertian tersebut,
ada beberapa kesimpulan yang dapat kita ambil, yaitu :
Reviu sebagai pemberian
jasa oleh pengawas dengan tingkat keyakinan yang tidak setinggi audit
tetapi keyakinan yang lebih rendah dari audit dan Reviu tidak memberikan dasar
untuk menyatakan suatu pendapat seperti halnya dalam audit, Reviu juga
dilakukan tidak terhadap asersi pemerintah daerah atas laporan keuangan yang
berarti auditor tidak memeriksanya bergantung pada hal-hal yang diberikan oleh
pemerintah, walaupun reviu meingkatkan kualitas laporan keuangan yang akan
diberi oleh asersi oleh manajemen pemerintah daerah.
Opini Pribadi
Reviu sangat dibutuhkan
ketika sebuah Pemerintah Daerah menyusun sebuah Laporan Keuangan agar ketika
menyusun akan lebih mudah dan meminimalisir terjadinya kesalahan yang dilakukan
oleh akuntan, Reviu jugga berguna untuk auditor agar ketika auditor memeriksa
LKPD tidak kesulitan dan lebih mudah untuk mencari hal yang harus diperbaiki
dan dirubah. Reviu juga dapat meningkatkan kualitas LKPD