Selasa, 06 Desember 2016

Pengaruh Reviu terhadap LKPD


Pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi manajemen keuangan negara baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan ditetapkannya satu paket undang-undang bidang keuangan negara, yaitu UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik.

Menurut dalam peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyampaikan pertanggungjawaban untuk pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk Laporan Keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Hal tersebut dilakukan sesuai agar tidak ada kecampuran data yang ada pada setiap Pemerintahan daerah di Indonesia dan berguna untuk memudahkan para auditor dalam memeriksa hasil transaksi-transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ada 3 unsur laporan keuangan pemerintah berbasis akrual yang terdiri dari :
  • Laporan Pelaksanaan Anggaran, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan SAL
  • Laporan Finansial, yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas
  • Catatan Atas Laporan Keuangan
Sebagai bentuk dari pertanggungjawaban kinerja pemerintah Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada para stakeholder; antara lain DPRD dan masyarakat umum. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 31 ayat (1). Dalam hal ini Gubernur / Bupati / Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dan harus disampaikan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan tersebut harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan agar laporan tidak terjadi kesalahan dan mencegah auditor mengalami kesulitan untuk mendaudit Laporan Keuangan tersebut.

Pengertian Reviu

Apa sih sebenarnya Reviu itu, Reivu itu adalah pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia atau sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang lain. Pengertian ini berdasarkan menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Dari pengertian tersebut, ada beberapa kesimpulan yang dapat kita ambil, yaitu :
Reviu sebagai pemberian jasa oleh pengawas dengan tingkat keyakinan yang tidak setinggi audit tetapi keyakinan yang lebih rendah dari audit dan Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan suatu pendapat seperti halnya dalam audit, Reviu juga dilakukan tidak terhadap asersi pemerintah daerah atas laporan keuangan yang berarti auditor tidak memeriksanya bergantung pada hal-hal yang diberikan oleh pemerintah, walaupun reviu meingkatkan kualitas laporan keuangan yang akan diberi oleh asersi oleh manajemen pemerintah daerah.

Opini Pribadi


Reviu sangat dibutuhkan ketika sebuah Pemerintah Daerah menyusun sebuah Laporan Keuangan agar ketika menyusun akan lebih mudah dan meminimalisir terjadinya kesalahan yang dilakukan oleh akuntan, Reviu jugga berguna untuk auditor agar ketika auditor memeriksa LKPD tidak kesulitan dan lebih mudah untuk mencari hal yang harus diperbaiki dan dirubah. Reviu juga dapat meningkatkan kualitas LKPD 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar